Pasca-terbinta surat keputusan Kementerian LHK tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat. Karena itu, GAPKI mengharapkan ada ketegasan pemerintah terkait hal tersebut
GAPKI Kalteng menilai pencabutan hak guna usaha tidak bisa serta merta begitu saja. Karena untuk mendapatkan izin HGU banyak tahapan dan syarat yang harus dipenuhi
Kadin Kalteng mendukung rekomendasi Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran agar Pemerintah tidak memperpanjang dua izin PKP2B berstatus eksplorasi di daerah itu yang izinnya berakhirnya tahun ini.