Pejabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi ST menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan rapat kerja pemerintah desa, di hall rumah jabatan bupati Kapuas, Selasa (30/1).
Pemerintah desa (Pemdes) yakni kepala desa (Kades) dan aparatur di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), diminta untuk aktif melakukan percepatan pembangunan di wilayahnya.
Pemerintah desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) diminta untuk aktif melakukan percepatan pembangunan di wilayahnya.
Menurut kalangan DPRD Mura, Kades dan perangkat desa memiliki kapasitas serta dukungan dana yang memadai, untuk memajukan wilayah desanya. Salah satunya dengan penggunaan Dana Desa (DD) yang efektif dan efisien.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) berharap pemerintahan desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) betul-betul bersinergi dengan kepala desa (Kades) untuk menyukseskan setiap program pembangunan. Khususnya dalam pembangunan desa.
Kapasitas aparatur desa diharapkan terus berkembang dalam meningkatkan kualitas desa. Untuk itu, aparatur desa diharapkan dapat memahami dan mengerti tentang pemerintahan dan tata kelola keuangan desa dengan efektif dan efiisien. Begitu juga transparan, akuntabel dan proposional.
Pemerintah Desa harus bisa mempertanggungjawabkan dana desa dan ADD dengan baik. Selain itu, siap menerima masukan maupun kritikan dari masyarakat. Untuk itu, DPRD Murung Raya (Mura) terus mengingatkan kepada pemerintah desa agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan keuangan desa.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kunanto, mengharapkan agar Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Kapuas menjadi lebih selektif dalam menentukan program pembangunan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyoroti peran penting aparatur pemerintah desa (pemdes) dalam struktur pemerintahan daerah saat ini.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seruyan H. Sugian Noor. Mewakili Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor. Membuka kegiatan pendampingan pemenuhan berkas pencairan dan pemanfaatan dana insentif sisa DBH-DR kepada Kepala Desa di Kabupaten Seruyan Tahun 2023.
Pemerintah desa sebagai ujung tombak dari penyelenggara pemerintah daerah dituntut memiliki pengetahuan lebih dan mampu melakukan pelayanan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus membawa perubahan serta pertumbuhan ekonomi yang signifikan.