Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Yohanes menegaskan aparatur pemerintah desa (Pemdes) memiliki peranan penting dalam struktur pemerintahan daerah. Karena merupakan terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat tingkat bawah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mura menggelar pelatihan, untuk kepala desa dan perangkat desa, berjumlah kurang lebih 348 orang, di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Rabu (30/10).
Tujuan akhir dari proram stunting adalah terjadinya perubahan pikir dan pola perilaku, menuju masyarakat yang lebih sadar Kesehatan dan gizi. Karena itu, Pj Bupati Mura, Hermon mengharapkan kepada semua desa agar membentuk dan mengaktifkan kelompok DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting).
Pemerintah desa (Pemdes) diminta lebih proaktif untuk menurunkan tingkat prevelensi stunting di wilayah Mura. Menurut Anggota DPRD Mura, Mahyono dengan intervensi yang terkoordinasi dengan baik dari tingkat kecamatan hingga desa, khususnya di lokus stunting akan memberikan dampak yang signifikan.
Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan desa.
Dengan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan desa. Disamping penambahan masa jabatan, pemerintah desa juga dituntut lebih meingkatkan pada aspek administrasi.
Pemerintah Desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura) diminta, agar dapat mendukung dan mensukseskan apa yang menjadi program dari pemerintah, khususnya pemerintah daerah.
Rapat koordinasi (rakor) pemerintahan desa sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan, di GPU Jaro Pirarahan Buntok, beberapa waktu lalu.
Sebagai upaya dalam mewujudkan desa mandiri yang diharapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, dalam hal ini Pemerintah Desa (Pemdes) juga terus melakukan inovasi dengan memperkuat program-program yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) merupakan aspek penting yang harus ditingkatkan.
Hal ini penting agar tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tugas mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Lawin.