Lima napi di Kalteng resmi bebas lewat Amnesti Presiden RI berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025, terkait kasus narkoba, perdagangan orang, dan pemalsuan surat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi terhadap keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring Madi Goening Sius di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/5).