Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Aturan ini adalah perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.Â
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan memiliki misi untuk mempermudah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi para pekerja di sektor informal dan idependen. Hal ini menurutnya perlu dilakukan sebagai bentuk ideologi kebijakannya yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan. Â
Terobosan masih terus bisa dilakukan Presiden Jokowi. Kali ini memilih Komodo sebagai tempat KTT ASEAN plus 3. Tak terbayangkan KTT ASEAN dilaksanakan di tempat yang begitu jauh dan terpencil.
Eksistensi serikat pekerja sangat penting sebagai wadah menghimpun berbagai aspirasi, keluhan, dan harapan para pekerja yang menjadi karyawan di suatu korporasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi, menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan para pekerja sebagai aset perusahaan yang berharga.
Menteri Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengungkap, pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.