Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diikuti oleh 9.500 pekerja rentan di wilayah Gumas adalah kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Sosial resmi menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja rentan. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian, terutama dalam hal jaminan sosial. Kegiatan penandatanganan perjanjian berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jumat (14/2/2025).