Menindaklanjuti rekomendasi Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kecamatan Baamang melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di sepanjang jalan menuju Pasar Keramat Sampit.
Pungutan liar (pungli) kembali menghantui para pedagang di pasar tradidional Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Salah satunya adalah para pedagang di Pasar Keramat. Mereka yang berdagang di area luar pasar Jalan Suka Bumi itu mengatakan telah membayar uang sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 7 ribu.