Terduga pelaku pencurian amplifier milik masjid di Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya berhasil digagalkan warga sekitar, Jumat (2/8/2024) tadi pagi.
Merasa aksinya gagal karena ketahuan warga, lantas salah satu terduga pelaku mengambil parang dari dalam mobil yang langsung diacungkan ke arah warga. Kemudian kabur mengendarai mobil Daihatsu Ayla berwarna putih.
Seorang Karyawan di Lamandau, Ari Puddin menjadi terdakwa tindak pidana melawan hokum. Dia memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan. Akibatnya, ia divonis penjara 8 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Evan Setiawan Dese. Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntunan jaksa sebelumnya yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 10 bulan.