Dimasa kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan kepada semua pihak, agar dalam hal pemasangan reklame wajib untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan nomor 03 tahun 2010, tentang pajak reklame, hingga Peraturan Bupati (Perbup) Katingan nomor 09 tahun 2012, tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan dan pemungutan pajak reklame.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), pemerintah tidak akan menarik pajak dari alat peraga kampanye.
Tim gabungan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satpol PP Kota Palangka Raya mengadakan pengawasan, pendataan, dan penetapan pajak daerah. Khususnya reklame yang bersifat permanen di Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya.
Kegiatan pendataan dan penetapan pajak daerah. Khusus reklame yang bersifat permanen di Kota Palangkaraya pada Senin (15/7).(Foto BPPRD untuk Prokalteng.co)