25.6 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

Pajak Hiburan

Pajak Daerah Bukan Beban Pengusaha, BPPRD Palangka Raya Tekankan Kepatuhan

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk pajak makanan dan minuman, hotel, serta hiburan, bukan tanggungan pelaku usaha.

Kotim Belum Terapkan Pajak 40 Persen Jasa Hiburan Diskotek, Karaoke dan Kelab Malam

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih belum menerapkan tarif pajak 40 persen bagi jasa hiburan pada diskotek, karaoke dan kelab malam.

Pajak Hiburan Seperti Karaoke, Spa, Diskotek dan Kelab Malam Naik Menjadi 40 Persen

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaikkan pajak hiburan yang ada di wilayah ini pada 2024 mendatang. Jumlah pajak yang awalnya berada di angka 10 persen, akan dinaikkan menjadi 40 persen

Hasil Evaluasi, 80 Persen Wajib Pajak Hiburan Menunggak

Wajib Pajak Hiburan di Palangka Raya

Latest news

- Advertisement -spot_img