Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk pajak makanan dan minuman, hotel, serta hiburan, bukan tanggungan pelaku usaha.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih belum menerapkan tarif pajak 40 persen bagi jasa hiburan pada diskotek, karaoke dan kelab malam.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaikkan pajak hiburan yang ada di wilayah ini pada 2024 mendatang. Jumlah pajak yang awalnya berada di angka 10 persen, akan dinaikkan menjadi 40 persen