Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani. Mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani pada 15 Maret 2024.
Beberapa waktu lalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Cantik Palangkaraya.