27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

BPPRD Fokus Mengumpulkan Berbagai Jenis Pajak, Emi Beberkan Hasilnya

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beberapa waktu lalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Cantik Palangkaraya.

Usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun 2023, di Halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya, Sabtu (28/10) pagi. Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani,  menjelaskan bahwa

“BPPRD saat ini sedang fokus untuk mengumpulkan berbagai jenis pajak. Antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan umum, sarang burung walet, pajak air bawah tanah, BPHTB dan PBB,” kata Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani, sai mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun 2023, di Halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya, Sabtu pagi (28/10)

Baca Juga :  Pemko akan Terapkan PPKM Mikro di Kelurahan Zona Merah Covid-19

Emi juga mengatakan. Bahwa diantara sembilan jenis pajak tersebut, empat di antaranya telah melampaui angka 80 persen, yaitu pajak restoran terealisasi 104 persen, pajak hotel terealisasi 97 persen, penerangan jalan umum terealisasi 90 persen, dan BPHTB terealisasi 87 persen.

“Saat ini, pajak yang sudah mencapai 100 persen adalah pajak restoran. Disusul pajak hotel, pajak penerangan jalan umum, dan BPHTB. Sedangkan yang lainnya masih di angka rata-rata 60 persen. Saat ini, kami sedang dalam proses meningkatkannya. Misalnya, pajak hiburan saat ini masih 62 persen. Makanya kami selalu datang dan mengecek langsung, karena capaiannya masih rendah, dan kami berharap di bulan selanjutnya mereka bisa membayar sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan,” ujar Emi, Sabtu (28/10).

Menurutnya, yang menjadi kendala yang dihadapi BPPRD dalam mencapai target tersebut adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan wajib pajak. Selain itu, masih ada yang menyembunyikan transaksi kesehariannya. Oleh karena itu, Emi mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan semestinya.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah! Siapkan 4.000 Bapok, Dijual di 10 Kelurahan

Disisi lain, karena pajak ini sangat penting untuk pembangunan kota. Bahkan, jika pajak tidak dibayarkan dengan benar atau tidak dibayarkan sama sekali, pemerintah dapat menutup usaha tersebut, namun pemerintah masih memberikan tenggat waktu sebelum menutup usaha tersebut.

“Tapi memang ada satu dua yang terindikasi sulit membayar pajak. Namun kami sudah bekerjasama dengan kejaksaan negeri, pihak kejaksaan sudah menawarkan untuk melakukan pendampingan jika ada yang sulit membayar pajak,” ungkapnya.

Ia mengatakan. Bahwa sampai saat ini pemerintah belum menutup usaha tersebut karena belum membayar pajak. Diharapkan kepada masyarakat dan pelaku wajib pajak lainnya dapat tertib dalam membayar pajak. (ana/*/)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Beberapa waktu lalu Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaraya melakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Cantik Palangkaraya.

Usai mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun 2023, di Halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya, Sabtu (28/10) pagi. Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani,  menjelaskan bahwa

“BPPRD saat ini sedang fokus untuk mengumpulkan berbagai jenis pajak. Antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, penerangan jalan umum, sarang burung walet, pajak air bawah tanah, BPHTB dan PBB,” kata Kepala BPPRD Kota Palangkaraya, Emi Abriyani, sai mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya Tahun 2023, di Halaman Kantor Wali Kota Palangkaraya, Sabtu pagi (28/10)

Baca Juga :  Pemko akan Terapkan PPKM Mikro di Kelurahan Zona Merah Covid-19

Emi juga mengatakan. Bahwa diantara sembilan jenis pajak tersebut, empat di antaranya telah melampaui angka 80 persen, yaitu pajak restoran terealisasi 104 persen, pajak hotel terealisasi 97 persen, penerangan jalan umum terealisasi 90 persen, dan BPHTB terealisasi 87 persen.

“Saat ini, pajak yang sudah mencapai 100 persen adalah pajak restoran. Disusul pajak hotel, pajak penerangan jalan umum, dan BPHTB. Sedangkan yang lainnya masih di angka rata-rata 60 persen. Saat ini, kami sedang dalam proses meningkatkannya. Misalnya, pajak hiburan saat ini masih 62 persen. Makanya kami selalu datang dan mengecek langsung, karena capaiannya masih rendah, dan kami berharap di bulan selanjutnya mereka bisa membayar sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan,” ujar Emi, Sabtu (28/10).

Menurutnya, yang menjadi kendala yang dihadapi BPPRD dalam mencapai target tersebut adalah kurangnya kesadaran masyarakat dan wajib pajak. Selain itu, masih ada yang menyembunyikan transaksi kesehariannya. Oleh karena itu, Emi mengimbau kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan semestinya.

Baca Juga :  Operasi Pasar Murah! Siapkan 4.000 Bapok, Dijual di 10 Kelurahan

Disisi lain, karena pajak ini sangat penting untuk pembangunan kota. Bahkan, jika pajak tidak dibayarkan dengan benar atau tidak dibayarkan sama sekali, pemerintah dapat menutup usaha tersebut, namun pemerintah masih memberikan tenggat waktu sebelum menutup usaha tersebut.

“Tapi memang ada satu dua yang terindikasi sulit membayar pajak. Namun kami sudah bekerjasama dengan kejaksaan negeri, pihak kejaksaan sudah menawarkan untuk melakukan pendampingan jika ada yang sulit membayar pajak,” ungkapnya.

Ia mengatakan. Bahwa sampai saat ini pemerintah belum menutup usaha tersebut karena belum membayar pajak. Diharapkan kepada masyarakat dan pelaku wajib pajak lainnya dapat tertib dalam membayar pajak. (ana/*/)

Terpopuler

Artikel Terbaru