Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dari luasan 2.800 km persegi di luar kawasan hutan hanya 18,9%, dan hampir 82% kawasan hutan.
DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna Ke-10 untuk Penutupan Masa Persidangan II dan Rapat Paripurna Ke-1 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025.
Di tengah tantangan fiskal yang kian ketat akibat berkurangnya alokasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak tinggal diam.
PT Makin Group, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga telah beraktivitas selama puluhan tahun tanpa mengantongi izin hak guna usaha (HGU).
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, mendukung langkah-langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan bahwa sektor pajak dan pariwisata merupakan dua sektor yang berpotensi besar dalam meningkatkan kontribusi PAD Kalteng.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat OPAD Kantor Bapenda pada Senin (3/2/2025).
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Sugianto Sabran, menegaskan bahwa seluruh kendaraan operasional perusahaan yang beroperasi di wilayahnya harus menggunakan plat KH. Langkah ini bertujuan memastikan pajak kendaraan dibayarkan di Kalteng, sehingga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mencatatkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp11,6 miliar pada tahun 2024.
Pengelolaan sektor pariwisata di Palangka Raya harus lebih maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang saat ini masih terbilang rendah.
Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja memasang spanduk peringatan bagi wajib retribusi yang belum memenuhi kewajibannya.