Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menggelar operasi penertiban pelajar di luar jam sekolah, Kamis (15/8/2024). Operasi ini dilakukan untuk memantau kepatuhan siswa terhadap peraturan sekolah, yang mengharuskan mereka berada di lingkungan sekolah selama jam pelajaran berlangsung