Anggota DPRD Murung Raya (Mura), Rejikinoor mengingatkan aparat, khususnya ASN untuk netral tidak terlibat pada proses dukung-mendukung pada paslon tertentu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan hingga saat ini masih belum menerima laporan adanya Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang tidak netral pada Pilkada 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah alat kelengkapan negara. Terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian, yang mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari, yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) terus menyerukan komitmen netralitas dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 mendatang. Â Pihaknya menandatangani pakta integritas yang dilakukan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto bersama Danrem 102 dan KPU Kalteng, beberapa waktu lalu.
Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim, menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen moral yang harus dijunjung tinggi.
Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Shalahuddin, mengingatkan kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk tetap menjaga netralitas.
Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Seruyan melakukan penandatanganan bersama dengan menyatakan ikrar netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni menegaskan, pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Menjelang pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat, Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hera mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.