Lima napi di Kalteng resmi bebas lewat Amnesti Presiden RI berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2025, terkait kasus narkoba, perdagangan orang, dan pemalsuan surat.
Presiden Republik Indonesia memberikan amnesti kepada Madi Goening Sius, narapidana kasus penggunaan surat palsu dan pemindahtanganan hak atas tanah di Palangka Raya.