33.4 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Musnahkan Barbuk

Sudah Inkracht, Kejari Katingan Eksekusi Barbuk untuk Dimusnahkan

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan selaku eksekutor kini telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak pidana umum yang terjadi sejak periode bulan Juni 2023 sampai Juli 2024.

Barbuk 6,85 Gram Sabu Dilarutkan Dalam Cairan Deterjen, Dikubur ke Dalam Tanah

Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka tindak pidana narkotika yang ditangani.

Kejari Komitmen Melaksanakan Putusan Pengadilan dengan Integritas dan Profesionalisme

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 85 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2023 hingga Juni 2024 di kantor Kejari, Selasa (11/6/2024).

DIMUSNAHKAN! Barbuk Sabu 1 Kilogram, 8 Kasus dari 5 Wilayah

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah Melakukan Pemusnahan sabu-sabu 1 Kilogram dari delapan kasus. Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dari periode September sampai Oktober 2023 tersebut dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Rabu (25/10/2023).

Latest news

- Advertisement -spot_img