Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan selaku eksekutor kini telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) hasil tindak pidana umum yang terjadi sejak periode bulan Juni 2023 sampai Juli 2024.
Satresnarkoba Polres Seruyan kembali memusnahkan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan dari dua orang tersangka tindak pidana narkotika yang ditangani.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 85 perkara tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode November 2023 hingga Juni 2024 di kantor Kejari, Selasa (11/6/2024).
Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah Melakukan Pemusnahan sabu-sabu 1 Kilogram dari delapan kasus. Adapun pemusnahan barang bukti tersebut dari periode September sampai Oktober 2023 tersebut dimusnahkan di Mapolda Kalteng, Rabu (25/10/2023).