Gibran Rakabuming dengan jadi perbincangan karena berkaitan dengan putusan MK, yang memperbolehkan syarat Cawapres dari kepala daerah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas Capres dan Cawapres kini jadi buah bibir. Setelah menolak permohonan uji materi tersebut.
Berbagai kalangan menanggapi. Ada yang menyebut MK menolak karena isu itu viral di media sosial.
DUA-DUANYA sebenarnya tidak melanggar UUD 1945: terbuka maupun tertutup. Maka cendekiawan seperti Prof Dr Effendi Gazali punya pemikiran sendiri: bagaimana kalau sistem pemilihan anggota DPR diserahkan saja kepada masing-masing partai politik. Yang mau tertutup silakan. Yang mau terbuka monggo kerso.
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang memberikan apresiasi dan tentu menghormati terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu 2024 tetap terbuka.