Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara), H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1).Â
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi seluruh gugatan terkait Pilkada serentak 2024 dari Kalimantan Tengah. Kasus tersebut meliputi satu sengketa pemilihan gubernur, tujuh pemilihan bupati, serta satu pemilihan wali kota Palangka Raya. Seperti dilansir dari Kalteng Pos, Senin (6/1).
Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi sorotan serius dalam Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng). TSM merupakan pelanggaran berat yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah. Sejumlah calon kepala daerah di Kalteng melaporkan adanya dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih periode 2025-2030, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Hendra Lesmana-Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK).
Separuh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah masih akan disibukkan dengan urusan Pilkada hingga Februari 2025 mendatang. Itu menyusul banjirnya jumlah sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebanyak tujuh pasangan calon (paslon) dari Kalimantan Tengah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Lamandau telah melewati tahap penting, termasuk pleno rekapitulasi hasil suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau yang berlangsung pada 3 Desember 2024.