Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya. Oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2 Nuryakin dan Doni, masuk dalam sidang gugatan pertama, di Jakarta, Senin (13/1).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, memutuskan mencabut gugatan hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana di Jakarta, Kamis (9/1).
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Sidang perselisihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Batara), H. Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (3/1).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi seluruh gugatan terkait Pilkada serentak 2024 dari Kalimantan Tengah. Kasus tersebut meliputi satu sengketa pemilihan gubernur, tujuh pemilihan bupati, serta satu pemilihan wali kota Palangka Raya. Seperti dilansir dari Kalteng Pos, Senin (6/1).
Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi sorotan serius dalam Pilkada di Kalimantan Tengah (Kalteng). TSM merupakan pelanggaran berat yang dapat mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah. Sejumlah calon kepala daerah di Kalteng melaporkan adanya dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih periode 2025-2030, menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Hendra Lesmana-Budiman di Mahkamah Konstitusi (MK).