Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Lamandau 2024 ke tahap pembuktian.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Katingan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie.
Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya kini memasuki tahap pembuktian.
Sidang lanjutan gugatan Pilkada Kabupaten Lamandau memasuki babak berikutnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh Arief Hidayat, menyatakan tujuh perkara, termasuk gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025, belum diputus dan akan dilanjutkan pada pemeriksaan persidangan antara 7-17 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy M Yoseph dan Habib Ismail, terhadap hasil Pilkada yang menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai pemenang.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau pada pembacaan putusan dismisal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Sengketa hasil Pilkada Kota Palangka Raya diperkirakan akan mencapai titik terang pada pertengahan Februari 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kasus ini.
Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid langsung menyerang balik tuduhan terkait politik uang yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memasuki fase kedua pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Kapuas dan Barito Utara.
asangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 yang sebelumnya diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).