Sidang lanjutan gugatan Pilkada Kabupaten Lamandau memasuki babak berikutnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh Arief Hidayat, menyatakan tujuh perkara, termasuk gugatan nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025, belum diputus dan akan dilanjutkan pada pemeriksaan persidangan antara 7-17 Februari 2025.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan gugatan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Willy M Yoseph dan Habib Ismail, terhadap hasil Pilkada yang menetapkan Agustiar Sabran dan Edy Pratowo sebagai pemenang.
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau pada pembacaan putusan dismisal. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Sengketa hasil Pilkada Kota Palangka Raya diperkirakan akan mencapai titik terang pada pertengahan Februari 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kasus ini.
Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Aditya Putra dan Abdul Hamid langsung menyerang balik tuduhan terkait politik uang yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman, yang mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memasuki fase kedua pemeriksaan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Kabupaten Kapuas dan Barito Utara.
asangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024 yang sebelumnya diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP) Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Murung Raya. Oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya (Mura) nomor urut 2 Nuryakin dan Doni, masuk dalam sidang gugatan pertama, di Jakarta, Senin (13/1).
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, memutuskan mencabut gugatan hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang perdana di Jakarta, Kamis (9/1).
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditentukan. Sidang perselisihan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota akan diselesaikan dalam waktu 45 hari kerja.Â