Kuasa hukum pasangan calon (paslon) H Gogo Purman JayaHendro Nakalelo (Gogo-Helo), Rusdi Agus Susanto, mengatakan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara) sudah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara (Batara) dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo
Proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara (Batara) memasuki babak baru. Pesta demokrasi lima tahunan ini bergulir lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Sidang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dari sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng) memasuki tahap krusial. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengagendakan pembacaan putusan dismissal.
Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat.Bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang memungkinkan partai politik (parpol) tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah, dengan syarat tertentu.