Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat.Bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang memungkinkan partai politik (parpol) tanpa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah, dengan syarat tertentu.