Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan libur nasional dan juga cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepala negara menyampaikan, nantinya menteri terkait akan mengatur mekanisme libur nasional dan cuti bersama Lebaran.