Kebijakan melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram di tingkat pengecer mendapat sorotan dari berbagai pihak. Termasuk DPRD Kabupaten Kapuas. Pasalnya kebijakan ini, dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat kecil yang memang sangat bergantung pada LPG subsidi tersebut.
Efek yang ditimbulkan dari kebijakan larangan pengecer LPG 3 kg tidak ada kaitannya dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, kebijakan itu merupakan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Ferry Khaidir menyoroti terkait Liquefied Petrolium Gas (LPG) tiga kilogram yang mulai bulan Februari ini sudah tidak boleh lagi dijual di pedagang kecuali pangkalan.
INDONESIA merupakan negara yang sering disebut kaya akan seni dan budaya. Hal ini tentu dapat dilihat dari berbagai macam faktor pendukung seperti upacara dan ritual adat, rumah adat, pakaian adat, seni musik, seni tari, seni rupa, senjata, bahasa dan tentunya suku bangsa.