Sidang perdana dua terdakwa kurir sabu seberat 33 kg, I Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Sidang yang berlangsung secara online ini menghadirkan kedua terdakwa dari balik jeruji besi tahanan Polres Lamandau.