25.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

Kurir sabu

Dua Kurir Sabu Asal Pontianak Dituntut 14 Tahun Penjara di Nanga Bulik

Iksan Badawi alias Awi dan Hamrullah alias Rulah kini harus menghadapi persidangan setelah tertangkap dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya ditangkap aparat karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 180,6 gram yang dikirim dari Pontianak ke Palangka Raya.

Kurir Sabu di Nanga Bulik Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menjatuhkan vonis kepada Mulyadi, seorang kurir sabu, yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

Bawa Narkotika 180,6 Gram, Dua Kurir Sabu di Lamandau Dijerat Pasal Berlapis

Dua kurir sabu, Iksan Badawi dan Hamrullah, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, baru-baru ini. Kurir sabu itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bawa 50 Gram Sabu dengan Perjalanan 1.600 Km, Diupah Rp5 Juta

Kurir sabu lintas provinsi Sumartianto Alias Yanto. Hanya bisa pasrah saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik membacakan putusannya, Senin (29/4/2024).

Kurir Sabu di Lamandau Diganjar 5,5 Tahun Penjara

Terbukti membawa kurang lebih 1 gram sabu, Decky Setyawan (22) diganjar 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Decky juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Latest news

- Advertisement -spot_img