Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan resmi menetapkan Saiful dan Firdaus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih dalam Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Katingan yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Sakariyas-Endang Susilawatie.
Menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, dan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada 27 Nopember 2024 mendatang, Pj Bupati Katingan Sutoyo didampingi Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, dan pejabat daerah lainnya, melakukan pengecekan terhadap Logistik Pilkada.
Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan sukses menyelesaikan seluruh tahapan debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan.
Menghadapi masa kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Katingan tahun 2024. Seluruh Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Katingan diingatkan untuk tidak terlibat ke hal yang mengarah black campaign dalam berkampanye.
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Katingan terus bergulir. Setelah sebelumnya penetapan Pasangan Calon (Paslon). Kini dilanjutkan dengan penetapan nomor urut masing-masing Paslon, yang dirangkai dengan kampanye damai.
Pasca penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan, peserta Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Kabupaten Katingan. Tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor urut dan deklarasi kampanye damai. Setelah itu dilanjutkan dengan kampanye yang dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai 23 Nopember 2024.
Setelah melewati proses dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kini tiga Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Katingan resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Katingan tahun 2024.