Kejaksaan Negeri Lamandau membebaskan tiga tersangka penganiayaan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (7/11). Ketiga tersangka tersebut adalah Adeiani Gusti Tes (24), Adrianus Leto (20), dan Janex M. Leo Mau Bere (19).
Kodim 1019/Ktg menggelar kegiatan pembinaan komunikasi untuk mencegah konflik sosial di Kabupaten Katingan. Kegiatan tersebut sekaligus dalam rangka mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.