PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan seorang tersangka dari Personel Polri atas kelalaian menggunakan senjata api dan 4 orang warga sipil dalam peristiwa di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 7 Oktober 2023.