Pemerintah mulai mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berkomitmen untuk memperkuat pengawasan pada ruang digital untuk memberantas praktik judi online di Indonesia. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto di Kantor Komdigi, Senin (3/3).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana membatasi akses penggunaan media sosial berdasar usia. Hal itu dalam rangka percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, pihaknya terus melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif. Utamanya kini yang berkaitan dengan judi online (judol).