Belum dieksekusinya putusan terhadap kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias saleh, membuat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan terpidana Saleh menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengaku telah mengajukan terpidana narkotika Saleh menjadi DPO.