Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus dipercepat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai 40 Miliar yang di lakukan oleh sejumlah oknum di Komisi Pemilihan Umum (KP
Kejati Kalimantan Tengah terus mengusut dugaan kejanggalan penganggaran dana hibah KPU Kabupaten Kotim yang sempat dipangkas dari Rp57 miliar menjadi Rp40 miliar.
Kejati Kalteng menggeledah Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur di Sampit. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024.