Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memaparkan capaian besar sepanjang tahun ini.
GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU Kejati Kalteng terkait kasus TPPU yang menjadikan Muhammad Salihin, alias Saleh sebagai terdakwa, yang kasusnya dalam tahap persidangan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Seruyan RNR sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, terkait dugaan korupsi penyimpangan
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christway, diperiksa hampir 12 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait kasus dugaan korupsi tambang zirkon.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) berkolaborasi dengan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) dalam kegiatan sosialisasi layanan hukum di Ruang Auditorium Rektorat
Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati. Bersama rombongan melakukan kunjungan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Seruyan. Dalam rangka finalisasi draf kesepakatan bersama dan perjanjian