Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara),
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana penganiyaan dari Kejaksaan Negeri Barito Utara.