Warga Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin digegerkan dengan penemuan jasad seorang lelaki dewasa yang tergeletak bersimbah darah di jalan kebun desa setempat, Selasa (16/9/2025) pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencurian yang melibatkan Effendi alias Epen dan Yanto, mengungkapkan detail dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Negeri
ANDA pun akan punya bayangan yang sama: alangkah sibuknya perusahaan baru itu –tiba-tiba saja punya kebun sawit terbesar. Terluas. Kebun sawitnya sudah berbuah pula. Bukan baru akan tanam.
Masdan alias Kacong harus menjalani proses persidangan setelah terlibat dalam ancaman menggunakan sebilah parang. Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akibat tindakan ancaman yang dilakukan terhadap orang lain.