27.3 C
Jakarta
Thursday, March 12, 2026

TAG

kebersihan kota

Pelanggar Jam Buang Sampah Terancam Denda, DLH Palangka Raya Ingatkan Warga

DLH Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembuangan sampah di TPS sesuai Perda, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan.

DLHK Lamandau Tegaskan Petugas Kebersihan Tetap Bertugas Meski Non-P3K

DLHK Kabupaten Lamandau memastikan petugas kebersihan non-P3K tetap bekerja melalui skema outsourcing guna menjaga kebersihan Kota Nanga Bulik tetap optimal di tahun 2026.

Latest news