DLH Kota Palangka Raya mengingatkan warga untuk mematuhi jam pembuangan sampah di TPS sesuai Perda, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta atau kurungan.
DLHK Kabupaten Lamandau memastikan petugas kebersihan non-P3K tetap bekerja melalui skema outsourcing guna menjaga kebersihan Kota Nanga Bulik tetap optimal di tahun 2026.