Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Aulia, dari Kejari Lamandau telah melimpahkan berkas tahap II perkara tindak pidana perjudian kepada penyidik, belum lama ini. Diketahui perkara ini, melibatkan empat tersangka, yakni Agus Prengki, Edy Sukirno, Andri Saputra, dan Muhtar Sidik.