Gara-gara melakukan ancaman kekerasan kepada seorang gadis, M. Humaidi alias Medi harus berurusan dengan pihak berwajib hingga diproses hukum.
Kasus yang menjerat Medi itu, sudah diputus hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Hasilnya Medi divonis pidana penjara selama 6 bulan.
Pegi Setiawan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dan bukan pembunuh Vina Cirebon. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat akhirnya menggelar konferensi pers dan menghadirikan serta menunjukkan wajah Pegi Setiawan.
Kartini ibu Pegi Setiawan kembali buka suara terkait kasus yang menjerat putranya. Warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon ini keukeuh dengan keyakinannya bahwa putra sulungnya itu tidak bersalah.
Belakangan kasus kebakaran rumah marak terjadi di Kota Palangkaraya. Terutama di kawasan pemukiman padat penduduk. Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah kejadian serupa.
Pegi alias Perong, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, menyatakan dirinya pasrah setelah ditangkap polisi di Kota Bandung, pada Selasa (21/5/2024).
Dalam kunjungan ibundanya, Kartini, Pegi menegaskan bahwa ia tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh polisi. Pegi merasa menjadi korban konspirasi pihak-pihak tertentu.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangkaraya memberikan tanggapan terkait insiden berdarah yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kota Palangkaraya. Pasalnya dalam insiden tersebut melibatkan pelaku seorang santri yang masih di bawah umur dan ustazah sebagai korban.
Tiga pelaku pembunuhan sadis Vina Cirebon, yang melarikan diri dirilis Polda Jabar. Kasus yang terjadi pada tahun 2016 itu, kembali viral setelah diangkat ke film layar lebar.
Disebutkan bahwa, 3 buronan kasus Vina Cirebon merupakan warga Mundu, Kabupaten Cirebon. Ketiganya berasal dari desa yang sama, yaitu Banjarwangunan.
Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya akhirnya merampungkan proses penyidikan atas kasus pencurian tas berisi uang 50 juta milik seorang lansia.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana, S.Pd., M.A. saat dijumpai, Kamis (2/5/2024).
Tiga terdakwa kasus pembunuhan Lodoy Tamus alias Bue Lodoy menyatakan siap menerima apa pun hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Hal itu disampaikan ketiga terdakwa, Herlina, Triwati Lestari, dan Mustika Rahayu kepada Yenny, salah satu anak korban Lodoy Tamus yang berkesempatan berbicara para terdakwa sebelum sidang pembacaan tuntutan hukum.
Perwakilan keluarga korban dugaan penembakan di Desa Bangkal mengadukan peristiwa pada tanggal 07 Oktober 2023 ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM), Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (10/11/2023).