Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dilakukan Polsek Sabangau pada sebuah rumah di kompleks Kalingu III C, Jalan Gs. Rumbay, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya
Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Lamandau. Sebuah video viral yang beredar luas di media sosial menunjukkan amukan massa terhadap sebuah mobil pikap yang diduga digunakan
Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pencurian di Jalan Tjilik Riwut Km 21,5 Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Senin (18/8/2025) din
Majelis hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Sapuani alias Iwan atas kasus pencurian di wilayah tersebut, Kamis (17/4).
Aksi pencurian kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini, sebuah handphone raib digondol maling saat pemiliknya sedang berbelanja donat di Jalan Bukit Keminting, tepatnya di depan toko Donat
Menindaklanjuti laporan dari warga, personel piket Regu II Polsek Sabangau Polresta Palangka Raya bergerak cepat melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), terkait dugaan tindak pidana
Seorang pria berinsial D (29) diamankan Polresta Palangka Raya. Karena mencuri puluhan barang dari rumah yang ditinggal pemiliknya pada Selasa, (1/4/2025) lalu. Kini pelaku dijebloskan dikerangkeng da
Sapuani alias Iwan akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Terdakwa pencurian itu menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pekan lalu setelah terbukti menggasak uang dari celengan dan lemari korban.
Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang viral beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).