Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga
Personel Subdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah, menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AL (46). Dan menyita Narkotika jenis Sabu sebanyak lebih dari 2 Kg
Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik baru-baru ini menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu. Anton Setyo Andoko alias Belung dan Purwadi didakwa
Godaan upah besar membutakan mata Hang Hadi. Pria ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pada Kamis (20/2/2025). Satresnarkoba Polres Banjarbaru mendapati informasi dari masyarakat.
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mulyadi, terdakwa kasus narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) mengamankan seorang wanita berinisial YS (33) atas kepemilikan sabu seberat 101, 54 gram diamankan pada Jumat (4/10/2024) di Bandar Udara Tjilik Riwut Palangka Raya.