SPV toko bangunan di Lamandau didakwa menggelapkan Rp48,7 juta dengan modus nota tulis tangan dan penggunaan rekening pribadi yang melanggar SOP perusahaan.
Oknum honorer Dinkes Kabupaten Lamandau dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta setelah terbukti memperdagangkan sisik trenggiling, satwa dilindungi, melalui media sosial Facebook.
Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan sopir asal Banjarmasin dengan terdakwa Anton Kurniawan Setiyanto dan Muhammad Haryono, Senin (24/3/2025).
Keinginan untuk memiliki ponsel cerdas merek iPhone membuat Irma Sinaga (38), seorang karyawan PT. Sumber Mahardika Graha (SMG), nekat menggelapkan uang perusahaan.