Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam melakukan upaya pencegahan atau mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kabupaten setempat.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam Minggu ini telah terjadi di beberapa wilayah. Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor menegaskan pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana, Hal ini dilakukan agar tidak ada oknum yang membakar lahan sembarangan lagi.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Jalan Lingkar Utara, atau Jalan IR.Soekarno Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (13/8) malam, Kebakaran tersebut diduga akibat sengaja dibakar.Â
Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/0402/Huk BPBD/2024 ini berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
Memasuki musim kemarau, beberapa wilayah di Kota Palangka Raya mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menanggapi kondisi tersebut, Lurah Panarung Evi Kahayanti mengimbau masyarakat setempat agar selalu waspada potensi karhutla.
Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengungkapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama forkopimda berkomitmen untuk terus memperkuat upaya-upaya pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar apel personel, sarana, dan prasarana (Sarpras) penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di halaman kantor BPBD, Kamis (8/8).
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Yohanes menegaskan, dalam antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) peranan dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib membantu pemerintah daerah, terutama sarana prasarana dan personel disiapkan.
Memasuki musim panas, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menekankan perlunya peningkatan antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi kebakaran yang meningkat seiring dengan cuaca panas.
Aparat penegak hukum di Kabupaten Rakumpit bersikap tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo, mengungkapkan bahwa sanksi berupa denda maksimal mencapai Rp 15 miliar akan diterapkan bagi pelaku.