Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menyoroti intensitas dinamika politik yang meningkat belakangan ini, serta maraknya aksi-aksi demonstrasi yang muncul sebagai respons berbagai elemen masyarakat, mulai dari civitas akademik, mahasiswa, masyarakat umum, hingga pekerja freelance, artis, komika, dan politikus. Dhahana menegaskan bahwa Polri harus menjaga prinsip-prinsip HAM dalam menegakkan hukum terhadap para pengunjuk rasa.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memimpin peringatan Hari Pengayoman atau hari lahir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang ke-79 pada Senin, 19 Agustus 2024, di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) menggelar Upacara Bendera dan Tasyakuran Peringatan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (Hari Pengayoman) ke-79 Tahun 2024, bertempat di Halaman Utama Kantor Wilayah, Senin (19/8/2024).
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, didampingi Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto, menyerahkan Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly meresmikan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) di Auditorium Prof. Dr. Muladi, Tangerang.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, Joko Martanto, menegaskan perlunya peran aktif dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk kekerasan terhadap anak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, secara resmi membuka Webinar Series “Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM” dan meluncurkan portal E-Kompetensiku, Senin (05/08/2024).
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan bahwa masih ada tantangan signifikan dalam peraturan perundang-undangan di tanah air, terutama terkait produk hukum di daerah yang belum berperspektif HAM.
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti maraknya kasus perselingkuhan yang belakangan kerap ramai dibincangkan di media sosial. Pasalnya, menurut Dhahana Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan.