Sebanyak 54 peserta ditetapkan sebagai Calon Paskibraka Provinsi Kalteng 2026 setelah mengikuti rangkaian seleksi tingkat provinsi. Tiga pasang putra-putri terbaik juga dipersiapkan mengikuti seleksi
PN Nanga Bulik memvonis residivis kasus kekerasan, Dekas, dengan hukuman 1,5 tahun penjara usai terbukti menganiaya pasangan suami istri saat berada di bawah pengaruh minuman keras.
PN Nanga Bulik memvonis Imam Safi’i 15 tahun penjara setelah terbukti menjadi perantara jual beli sabu seberat 2 kilogram yang dibawa dari Pontianak menuju Sampit.