Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan amanat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perangkat desa diharapkan dapat meningkatkan kesadaraan akan pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat wilayah setempat.Â
Anggota DPRD Murung Raya (Mura) Mahyono berharap jangan ada lagi Kades atau perangkat desa yang terjerat dalam kasus korupsi.Â
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani mengungkapkan, telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024, perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa di tanggal 25 April 2024, didalamnya terdapat perubahan pasal khusus mengenai kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD).
Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melantik penjabat (Pj) kepala desa (Kades) Tanjung Sangalang Kecamatan Kahayan Tengah dan pengambilan sumpah janji pengganti antarwaktu (PAW) anggota BPD.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim), menetapkan mantan Kepala Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau, berinisial MT sebagai tersangka kasus pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 sampai 2022, Selasa (6/8).
Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya, bertempat di Aula Gedung B, Kantor Bupati Mura, Senin (5/8).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan mengingatkan kepada seluruh Penjabat (Pj) kepala desa (kades) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan, agar pada pesta demokrasi atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seruyan dapat menjaga netralitas.
Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan bahwa kepala desa (kades) memiliki peran yang sangat penting di desa karena kepala desa ujung tombak dari pemerintahan.
Untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan hanya tanggung jawab penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) saja, tetapi tanggung jawab semua pihak terutama Kepala Desa (Kades).
Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 41 kepala desa dari 8 kecamatan Kabupaten Lamandau, bertempat di Aula BPKPD setempat, Kamis (18/7/2024).