Kalangan DPRD Murung Raya (Mura) mengimbau orangtua untuk mengawasi anaknya masingmasing dari praktik judi online (Judol). Karenanya, Waket II DPRD Mura, Rahmanto Muhidin, mendorong orangtua di wilayah ini untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kepada judi online.
Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengeluarkan surat edaran larangan judi konvensional dan judi online Nomor:100.3.4.3/2881/Ass.3/VII/2024 kepada seluruh kepala dinas.
Judi online (Judol) di era serba digital saat ini diketahui telah semakin marak terjadi. Bahkan tak jarang masyarakat yang terlibat judi online pun menjadi korban dari kegiatan negatif tersebut.
Aktivitas judi online belakangan ini meresahkan seluruh lapisan masyarakat. Judi online berdampak kepada kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial pelaku maupun keluarganya. Selain itu judi online merupakan tindakan yang terlarang dalam Agama mauÂpun pemerintah.
Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto (SKY) mengatakan lingkup lembaganya tidak ada yang terlibat dalam perjudian online. Termasuk semua anggota DPRD maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di bawah lembaga tersebut.
Penjabat sementara (Pjs) Pasi Intel Kodim Kapten Inf Muhammad Zen bersama anggota Staf Intel Kodim menggelar sidak HP (Handphone) milik anggota jajaran Kodim 1017/Lmd, Senin(8/7/2024).
BERAWAL dari coba-coba, kisah rumah tangga Don Mucil dan Lady Mina (nama samara,red) harus hancur berantakan. Ini tak lain karena sebagai suami Don Mucil kecanduan judi online.
AURELIE Moeremans ikut miris atas kasus judi online (judol) yang meluas. Dia berharap, PeÂmerintah lebih fokus untuk mengatasi masalah ini. Mengingat sudah banyak memakan korban, baik materi maupun nyawa.
Mayat laki-laki berinisial MI (26) yang ditemukan tersangkut di dahan bakau sungai Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir ternyata karena bunuh diri.
Hal itu disampaikan Kapolsek Iptu Marjoko melalui laporannya yang disampaikan pihak keluarga saat diberitahukan terkait temuan mayat, Selasa (2/7/24).
Maraknya kasus judi online saat ini menjadi perhatian Pemerintah kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura). Penjabat Bupati Murung Raya, Kalteng Hermon akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi online, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.