Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid telah memecat 10 pegawai kementeriannya yang terlibat kasus judi online. Pemecatan ini menyusul adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo pada Rakornas dengan seluruh kepala daerah se-Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan kini kembali memperingatkan semua pihak untuk memerangi judi online dan narkoba. Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Bupati Katingan, Sutoyo.
Anggota komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir. Mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim untuk tidak bermain judi online.
Belum sebulan memimpin Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi, Meutya Hafid sudah digoyang cobaan dengan pekerja di lingkungan Kemkomdigi yang terlibat kasus judi online. Isu judi online ini memang sebelumnya diutarakan oleh Menkomdigi Meutya Hafid untuk diperangi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komdigi.
Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat hari ini, Jumat (1/11). Penggeledahan terkait dengan kasus judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menanggapi isu yang menimpa Kementerian yang dipimpinnya yakni pegawai yang diduga terlibat judi online. Murka, Meutya Hafid langsung menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024.
Seorang istri berinisial HH (35) di Kota Kalabahi, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur diringkus polisi karena nekat membakar suaminya, Mario Agustinus Wendo. Aksi ini dilakukan setelah HH menemukan bahwa sang suami bermain judi online, dikutip dari ANTARA.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zulkipli Khaidir, mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi judi online, atau yang dikenal dengan sebutan Judol.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) menyelenggarakan sosialisasi bertema “Pengaruh Media Sosial Terhadap Kecenderungan Remaja Melakukan Judi Online” di SMA Negeri 2 Palangka Raya pada Rabu (18/9/2024).