Tenaga honorer di Dinkes Lamandau, Albertus Rolyanus (37) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (9/10/2025). Ia didakwa memperdagangkan sisik trenggiling melalui facebook.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memvonis terdakwa Jamaludin Hidayat alias Jamal, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.