Suwandi Arifin alias Andi, terdakwa kasus pencurian di masjid, Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, yang viral beberapa bulan lalu, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (30/10/2024).
Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat yang menjabat dari 2005 hingga 2015. Didakwa melakukan penyimpangan dana penyertaan modal. Dari pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Kepada perusda agrotama mandiri bekerjasama dengan PT. Aleta danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
Kasus penganiayaan atau kekerasan menjerat Agus Hendra. Hingga menjadi terdakwa di persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, baru-baru ini. Ia didakwa karena telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan pimpinannya di perusahaan atas nama Arief Setiawan, mengalami luka-luka.
Dua Pria pelaku pemalsuan pupuk dituntut masing -masing sembilan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Kedua pelaku yaitu, Anang Murdani dan Deni, hanya bisa pasrah dan berharap hakim memberikan keringanan hukuman.
Danial Makleat, terdakwa kasus penganiayaan berat kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Awalnya terdakwa ingin menagih utang, tapi bukan uang yang didapat ia justru masuk penjara akibat mengamuk dan melukai sejumlah orang.
Pria yang menjual pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan MiCah di Kabupaten Lamandau, berinisial MIM, lepas dari jeratan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Akibatnya, hukuman terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dua pencuri sawit menghadapi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dijatuhkan tuntutan pidana selama 8 bulan penjara.
Dua orang itu adalah Syahriansyah dan Adytiya Arinata. Keduanya terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lamandau, lantaran mencuri 170 janjang buah sawit milik PT SHS.
Perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Terdakwa Inisial HT, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 bulan penjara. Di persidangan, terdakwa mengaku niat mencuri muncul ketika dirinya melihat sepeda motor terparkir beserta kunci kontak masih menempel.
Maria Magdalena terdakwa dalam kasus tindak pidana penggelapan terkait dana sekolah Golden Christian hanya bisa pasrah, saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menuntut dirinya agar dihukum penjara selama empat tahun.