25.1 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

#jamkerja

Pemko Palangka Raya Atur Jam Kerja ASN selama Ramadan, Apel dan Olahraga Ditiadakan Sementara

Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.3_1/BKPSDM.PK2PA/II/2025 tentang pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebagai bentuk penyesuaian waktu kerja agar tetap efektif selama bulan suci.

Latest news

- Advertisement -spot_img