Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-100.3.4.3_1/BKPSDM.PK2PA/II/2025 tentang pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Surat edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, sebagai bentuk penyesuaian waktu kerja agar tetap efektif selama bulan suci.