Masa jabatan 148 kepala desa (kades) dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD) se-Kabupaten Katingan resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan kades dan BPD ini seiring adanya perubahan undang-undang berkaitan dengan masa jabatan kades maupun BPD.