Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sirajul Rahman menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Kalteng yang membatasi kendaraan angkutan tambang, kayu dan crude palm oil (CPO) bermuatan lebih dari 8 ton untuk melintas di ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun, Kabupaten Gununng Mas.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran. Merencanakan penutupan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Untuk kendaraan angkutan perusahaan tambang, kayu dan CPO berkapasitas di atas 8 ton yang beroperasi di wilayah tersebut. Sedangkan CPO yang diperbolehkan hanya berkapasitas dibawah 8 ton.