Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran. Merencanakan penutupan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun. Untuk kendaraan angkutan perusahaan tambang, kayu dan CPO berkapasitas di atas 8 ton yang beroperasi di wilayah tersebut. Sedangkan CPO yang diperbolehkan hanya berkapasitas dibawah 8 ton.